Resume "Menggugat Pers dan Negara" (Amir Effendi Siregar)
Gugatan terhadap
profesionalisme dan Independensi pers lebih banyak dikaitkan dengan
kepemilikan, apalagi 2013-2014 merupakan tahun politik. Namun, pantaskah gugatan
itu hanya ditujukan kepada media? Bukankah gugatan itu juga layak ditujukan
kepada negara, yaitu regulator media, dan pemerintah yang membiarkan
pelanggaran etika dan hukum atas isi dan penguasaan media oleh segelintir
orang?
Elitisme dan Sentralisasi
Secara
umum, media Indonesia masih elitis, isinya seragam, dan kepemilikannya
terkonsentrasi. Media paling elite adalah cetak, yakni surat kabar dan majalah.
Namun, jumlah yang ada di Indonesia masih sangat kecil bila mengikuti standar
minimal UNESCO yang 1:10 antara surat kabar dan penduduk. Dari segi
pertelevisian, TVRI yang diharapkan menjangkau luas dan menjadi alternatif belum
mendapat perhatian yang layak. Isi stasiun televisi swasta lebih diorientasikan
untuk penduduk urban, bersifat sangat seragam dan elitis. Radio jangkauannya
paling luas di Indonesia. Media ini paling demokratis dalam keragaman isi dan
kepemilikan.
Menggugat Regulator
Dewan
Pers sebagai regulator media cetak di Indonesia yang bertugas menjaga
kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas profesi wartawan, dan menyelesaikan
sengketa pemberitaan pers masih perlu meningkatkan kinerjanya. Banyak pihak
yang merasa penyelesaian sengketa belum seperti yang diharapkan. Masih terkesan
Dewan Pers juru damai. Belum terlihat kegiatan penelitian yang memadai untuk
mengetahui media mana yang terbaik dan yang tidak. Regulator utama dunia
penyiaran Indonesia adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementrian
Kominfo, dan Bapepam-LK bagi perusahaan publik. Media yang menggunakan
frekuensi di Indonesia semisal radio dan televisi masih menampilkan isi yang relatif
seragam dan banyak dipersoalkan orang, sistem berjaringan belum berjalan, dan
pemusatan kepemilikan yang berlebihan. Isi media elektronik yang tidak netral
bisa mendapatkan sanksi etik, sosial, dan hukum. Menyangkut soal isi, KPI sudah
cukup banyak memberi sanksi. Namun, soal independensi, KPI harus lebih tegas. Saat
pemilihan umum nanti, bersama KPU, ia harus memantau isi media agar tetap
netral. Untuk kepemilikan media, Kementrian Kominfo sebagai regulator utama
seharusnya tidak membiarkan konsentrasi terjadi. Pada kenyataannya di Indonesia,
seseorang atau badan hukum bisa menguasai lebih dari satu stasiun televisi di
satu provinsi, bahkan sampai tiga.
Introspeksi perlu
dilakukan oleh pers Indonesia, dan peran regulator harus ditingkatkan. Penegakan
hukum harus dilakukan Kementrian Kominfo, KPI dan Bapepam-LK. Bila tidak, tak
perlu bicara independensi media ataupun demokrasi. Kapital telah dibiarkan
menguasai segalanya.
Komentar
Posting Komentar